MAKALAH
“Mengenal,
Mengerti, dan Memahami isi AD/ART Gerakan Pramuka”
Disusun
oleh:
Galuh
Krismaharani Putri (X IPA & /15)
Kata Pengantar
Puji syukur saya panjatkan kepada Allah SWT
atas rahmat dan berkat-Nya yang telah diberikan untuk dapat menyelesaikan
Makalah yang berjudul “Mengenal, Mengerti dan Memahami isi AD/ART Gerakan
Pramuka” tepat pada waktunya dengan lancar.
Tidak lupa saya ucapkan terima kasih kepada
Bapak Yoso Utomo, M.Pd dan Ibu Dra. Purwati selaku guru pembimbing
Ekstrakurikuler Pramuka yang telah membimbing saya dalam proses penyusunan
Makalah ini, seluruh pihak yang telah membantu, dan berbagai sumber yang telah
saya gunakan sebagai materi pada Makalah ini.
Tidak ada hal yang
dapat diselesaikan dengan sempurna begitu pula dengan Makalah ini. Oleh karena
itu saran dan kritikan dari pembaca yang budiman saya butuhkan, untuk membuat
karya yang lebih bagus lagi.
Mudah-mudahan Makalah ini dapat bermanfaat. Dan mohon maaf apabila
terjadi kesalahan dalam penulisan atau apapun yang kurang di hati pembaca.
Penulis
Galuh Krismaharani Putri
X IPA 7/ 15
Daftar
Isi
Kata Pengantar..............................................................................02
Daftar Isi.......................................................................................03
Pendahuluan
a.
Latar
Belakang..................................................................04
b.
Rumusan
Masalah.............................................................05
c.
Tujuan
Penulisan...............................................................05
Pembahasan
a.
Faktor-Faktor....................................................................06
b.
Fungsi................................................................................06
c.
Isi.......................................................................................06
Penutup
a. Kesimpulan...........................................................................22
b. Saran.....................................................................................22
Daftar Pustaka...............................................................................23
Bab 1
Pendahuluan
A. Latar
Belakang
Bahwa Gerakan Kepanduan Praja Muda Karana, sebagai kelanjutan dan pembaharuan gerakan kepanduan nasional, di bentuk karena dorongan kesadaran bertanggung jawab atas kelestarian Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Dengan asas Pancasila, menyelenggarakan upaya pendidikan bagi kaum muda melalui kepramukaan, dengan sasaran meningkatkan sumberdaya kaum muda,
mewujudkan masyarakat madani, dan melestarikan keutuhan :
- NegaraKesatuan Republik Indonesia
yang ber-Bhinneka Tunggal Ika ;
- Idiologi Pancasila ;
·
kehidupan rakyat yang rukun dan damai ;
·
lingkungan hidup di bumi Nusantara.
Bahwa dalam upaya melestarikan hal tersebut, Gerakan Pramuka menyelenggarakan pendidikan nonformal,
melalui kepramukaan, sebagai bagian pendidikan nasional dengan Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan serta Sistem
Among. Dalam
kegiatan ini akan bertujuan melatih anggota – anggota Pramuka Wonoayu supaya
bisa terampil, tanggap, dan cakap.
Gerakan
Pramuka merupakan wadah pendidikan bagi generasi muda yang mengemban tugas
untuk menyelenggarakan pendidikan bagi pemuda bangsa agar menjadi insan yang
senantiasa bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berjiwa Pancasila, memiliki
sikap dan sifat yang luhur, tangguh serta memiliki pengetahuan dan wawasan yang
luas sehingga pada gilirannya dapat menjadi penerus bangsa yang dapat
diandalkan.
B. Rumusan Masalah
1.
Apakah faktor yang melatarbelakangi
Kepres RI No. 104 Tahun 2004 dan SK Kwarnas No. 086 tahun 2005 tentang Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan?
2.
Apakah fungsi Anggaran dan Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga dalam Gerakan Pramuka?
3.
Apakah Isi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
dalam Gerakan Pramuka?
C. Tujuan
Penulisan
1.
Menyelesaikan tugas Ekstrakurikuler Kepramukaan
2.
Untuk mengetahui faktor yang
melatarbelakangi Kepres RI No. 104 Tahun 2004 dan SK Kwarnas No. 086 tahun 2005
tentang Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan
3.
Untuk mengetahui fungsi Anggaran dan Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga dalam Gerakan Pramuka
4.
Untuk memahami Isi Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dalam Gerakan
Pramuka
Bab 1
Pembahasan
1. Faktor
yang melatar belakangi Kepres RI No. 104 Tahun 2004 dan SK Kwarnas No. 086
tahun 2005 tentang Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan
Pramuka adalah :
1. Jiwa ksatria yang patriotik dan semangat persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia yang adil dan makmur dalam material, spiritual dan beradab.
2. Kesadaran bertanggung jawab atas kelestarian Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945
3. Upaya pendidikan bagi kaum muda dengan sasaran meningkatkan Sumber Daya Manusia dalam mewujudkan masyarakat madani dan melestarikan kebutuhan yakni : Negara Kesatuan Republik Indonesia, ideologi dan lingkup nusantara.
1. Jiwa ksatria yang patriotik dan semangat persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia yang adil dan makmur dalam material, spiritual dan beradab.
2. Kesadaran bertanggung jawab atas kelestarian Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945
3. Upaya pendidikan bagi kaum muda dengan sasaran meningkatkan Sumber Daya Manusia dalam mewujudkan masyarakat madani dan melestarikan kebutuhan yakni : Negara Kesatuan Republik Indonesia, ideologi dan lingkup nusantara.
2. Fungsi
Anggaran dan Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dalam Gerakan Pramuka yakni :
• Landasan hukum dan pengambilan kebijakan gerakan Pramuka
• Petunjuk pelaksanaan
• Landasan hukum dan pengambilan kebijakan gerakan Pramuka
• Petunjuk pelaksanaan
3. Memahami
Isi Anggaran Dasar dan Anggaran rumah Tangga Gerakan Pramuka
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NO 24 TAHUN 2009
TENTANG
PENGESAHAN ANGGARAN DASAR GERAKAN PRAMUKA REPUBLIK
INDONESIA
Menimbang :
1. Bahwa dalam
rangka meningkatkan peranan gerakan pramuka diperlukan anggaran dasar yang
mencerminkan aspirasi, visi dan misi seluruh gerakan pramuka indonesia,
sehingga secara efektif dapat dijadikan landasan kerja gerakan pramuka
indonesia;
2. Bahwa untuk
mewujudkan upaya sebagaimana dimaksud pada butir a, telah dilaksanakan
penyempurnaan atas anggaran dasar gerakan pramuka melalui pembahasan dalam
musyawarah nasional gerakan pramuka 2003 yang berlangsung dari tanggal 15
sampai 18 desember 2008 di cibubur, jakarta;
3. Bahwa
sehubungan dengan hal - hal sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b di
pandang perlu mengesahkan anggaran dasar gerakan pramuka yang dihasilkan dan
ditetapkan dalam musyawarah nasional gerakan pramuka 2003 pada tanggal 15
sampai dengan 18 desember 2008 di cibubur, jakarta, dengan keputusan presiden;
Mengingat : pasal 4 (1) UUD 1945
Memutuskan :
Menetapkan : Keputusan presiden tentang
pengesahan anggaran dasar gerakan pramuka
Pasal 1
·
Mengesahkan anggaran dasar gerakan pramuka sebagaimana
terlampir dalam keputusan presiden ini
Pasal 2
·
Pemerintah dan pemerintah daerah dapat memberikan
bantuan pendanaan dalam rangka pelaksanaan kegiatan gerakan pramuka
·
Bantuan pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
di bebankan kepada anggaran pendapatan dan Belanja negara, bidang kementrian
negara yang bertanggung jawab di bidang kepemudaan dan olah raga
·
Bantuan pemerintah daerah sebagai mana dimaksud pada
ayat (1) di bebankan kepada anggaran pendapatan dan belanja daerah
Pasal 3
·
Dengan berlakunya keputusan presiden ini, maka
kputusan presiden nomor 104 tahun 2004 tentang pengesahan anggaran dasar
gerakan pramuka , dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Pasal 4
·
Keputusan presiden ini dimulai berlaku pada tanggal
ditetapkan.
ditetapkan
di jakarta
pada tanggal
15 september 2009
presiden Republik Indonesia
ttd
Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono
Salinan sesuai dengan aslinya,
sekertariat kabinet RI
Deputi Sekretaris Kabinet
Bidang Hukum
Dr. Muhammad Imam Santoso
(cap Sekretariat Kabinet RI)
LAMPIRAN
KEPUTUSAN
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NO 24 TAHUN
2009
TANGGAL 15
SEPTEMBER 2009
ANGGARAN DASAR GERAKAN PRAMUKA
PEMBUKAAN
Bahwa Persatuan dan kesatuan bangsa
dalam negara kesatuan yang adil dan makmur, materiil dan spiritual serta
beradab merupakan adicita bangsa Indonesia yang mulai bangkit dan siaga sejak
berdirinya Boedi Oetomo pada tanggal 20 mei 1908. Adicita itu pula lah yang
merupakan dorongan para pemuda indonesia melakukan sumpah pemuda pada tanggal
28 Oktober 1928. Untuk lebih menggalang persatuan merebut kemerdekaan, dan
dengan jiwa dan semangat sumpah pemuda inilah rakyat indonesia berjuang untuk
kemerdekaan nusa dan bangsa indonesia yang di proklamasikan pada tanggal 17
agustus 1945. Kemerdekaan ini merupakan karunia dan berkah rahmat tuhan yang
maha esa.
Bahwa gerakan kepanduan nasional
yang lahir dan mengakar di bumi nusantara merupakan bagian terpadu dari gerakan
perjuangan kemerdekaan indonesia yang membentuk negara Kesatuan Republik
Indonesia. oleh karenanya, gerakan kepanduan naional indonesia mempunyai andil
yang tidak ternilai dalam sejarah perjuangan kemerdekaan itu. jiwa kesatria
yang patriotik telah mengantarkan para pandu kemedan juang bahu - membahu
dengan para pemuda untuk mewujudkan adicita Rakyat Indonesia dalam menegakkan
dan mandegani Negara kesatuan republik Indonesia selama - lamanya
Bahwa kaum muda sebagai potensi
bangsa dalam menjaga kelangsungan bangsa dan negara mempunyai kewajiban
melanjutkan perjuangan bersama - sama orang dewasa berdasarkan kemitraan yang
bertanggung jawab.
Bahwa gerakan pramuka, sebagai kelanjutan
dan pembaharuan gerakan kepanduan Nasional, dibentuk karena dorongan kesadaran
bertanggung jawab atas kelestarian negara Kesatuan Republik Indonesia yang
berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Dengan asas Pancasila, Gerakan pramuka
menyelenggarakan upaya pendidikan bagi kaum muda melalui kepramukaan, dengan
sasaran meningkatkan sumberdaya kaum muda, mewujudkan masyarakat madani dan
melestarikan keutuhan :
·
Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ber Bineka
Tunggal Ika;
·
Ideologi Pancasila;
·
Kehidupan Rakyat yang rukun dan damai;
·
Lingkungan hidup dibumi Nusantara
Bahwa dalam upaya meningkatkan dan
melestarikan hal - hal tersebut, Gerakan Pramuka menyelenggarakan pendidikan
non formal, melalui kepramukaan sebagai bagian pendidikan nasional dilandasi
sistem among dan prinsip dasar dan metode kepramukaan.
Atas dasar perimbangan dan makna yang terkandung dalam
uraian diatas, disusunlah anggaran dasar gerakan pramuka
ANGGARAN DASAR
BAB I
Nama, Status, Tempat, dan Waktu
Pasal 1
Nama, Status dan Tempat
1. Organisasi ini bernama Gerakan
Pramuka yaitu Gerakan Kepanduan Praja Muda Karana
2. Gerakan Pramuka Berstatus Badan
Hukum.
3. Gerakan Pramuka berkedudukan di
Ibukota Negara Republik Indonesia
Pasal 2
Waktu
1. Gerakan Pramuka didirikan Untuk
waktu yang tidak ditentukan dan ditetapkan dengan keputusan Presiden Republik
Indonesia No 238 Tahun 1961 tanggal 20 Mei 1961, Sebagai kelanjutan dan
pembaruan gerakan Kepanduan Nasional Indonesia
2. Hari Pramuka adalah 14 Agustus
BAB II
Assas, Tujuan, Tugas Pokok, dan Fungsi
Pasal 3
Assas
Gerakan Pramuka Berasaskan Pancasila
Pasal
4
Tujuan
Gerakan Pramuka Mendidik dan Membina
Kaum muda Indonesia guna mengembangkan mental, Moral, Spiritual, emosional,
Sosial, Intelektual, dan Fisiknya sehingga menjadi :
Manusia berkeperibadian, berwatak, dan berbudi pekerti
luhur yang :
Beriman dan bertaqwa Kepada Tuhan YME, Kuat mental,
emosional, dan tinggi moral;
Tinggi kecerdasan dan mutu keterampilannya;
kuat dan Sehat Jasmaninya
Warga Negara Republik Indonesia yang
berjiwa Pancasila, setia dan patuh kepada negara Kesatuan Republik Indonesia
serta menjadi anggota masyarakat yang baik dan berguna, yang dapat membengun
dirinya sendiri secara mandiri serta bersama - sama bertanggung jawab atas
pembanguna bangsa dan negara, memiliki kepedulian terhadap sesama hidup dan
alam lingkungan, baik lokal, nasional, maupun internasional.
Pasal
5
Tugas
Pokok
Gerakan Pramuka mempunyai tugas
pokok menyelenggarakan kepramukaan bagi kaum muda guna menumbuhkan tunas bangsa
agar menjadi generasi yang lebih baik, bertanggung jawab, mampu membina dan
mengisi kemerdekaan nasional serta mebangun dunia yang lebih baik.
Pasal
6
Fungsi
Gerakan Pramuka berfungsi sebagai
lembaga Pendidikan non formal, diluar sekolah dan diluar keluarga, dan sebagai
wadah pembinaan dan pengembangan generasi muda berlandaskan sistem among dengan
menerapkan prinsip dasar kepramukaan, metode kepramukaan, dan motto gerakan
pramuka yang dilaksanakannya disesuaikan dengan keadaan, kepentingan, dan
perkembangan bangsa serta masyarakat Indonesia.
BAB III
Sifat, Upaya dan Usaha
Pasal 7
Sifat
a.
Gerakan Pramuka Adalah Gerakan Kepanduan Nasional
Indonesia;
b.
Gerakan Pramuka adalah Organisasi Pendidikan yang
Keanggotaannya bersifat sukarela dan tidak membedakan Suku, Ras, Golongan dan
Agama;
c.
Gerakan Pramuka bukan Organisasi kekuatan Politik,
bukan bagian dari salah satu organisasi kekuatan Sosial Politik dan tidak
menjalankan kegiatan Politik Praktis;
d.
Gerakan Pramuka Ikut serta membantu masyarakat dengan
melaksanakan Pendidikan Bagi Kaum Muda, Khususnya Non Formal diluar sekolaa dan
diluar Keluarga;
e.
Gerakan Pramuka Menjamin kemerdekaan tiap - tiap
anggotanya untuk memeluk Agama dan Kepercayaanya masing - masing dan beribadat
menurut agamanya dan kepercayaanya itu.
Pasal 8
Upaya dan Usaha
a.
Segala Upaya dan Usaha gerakan Pramuka diarahkan untuk
mencapai tujuan gerakan pramuka;
b.
Upaya dan usaha untuk mencapai tujuan itu di arahkan
kepada pembinaan watak, mental, emosional, jasmani dan Bakat, serta peningkatan
iman dan taqwa kepada Tuhan Yang Maha esa, Ilmu Pengetahuan dan tekhnologi,
Keterampilan dan kecakapan melalui berbagai kegiatan kepramukaan;
c.
Untuk menunjang upaya dan usaha serta mencapai tujuan
Gerakan Pramuka diadakan prasarana dan sarana yang memadai berupa organisasi,
personalia, perlengkapan, dana, komunikasi, dan kerrjasama.
BAB IV
SISTEM AMONG, PRINSIP DASAR KEPRAMUKAAN, KODE
KEHORMATAN, METODE KEPRAMUKAAN, MOTTODAN KIASAN DASAR GERAKAN PRAMUKA
Pasal 9
Sistem Among
a.
Sistem Pendidikan dalam gerakan Pramuka berlandaskan
sistem among;
b.
Sistem among merupakan proses pendidikan yang
membentuk anggota gerakan pramuka berjiwa merdeka, disiplin, dan mandiri dalam
kerangka saling ketergantungan antar manusia;
c.
Pelaksanaan sistem among menerapkan sistem
kepemimpinan
·
ingarso sungtulodo;
·
ing madyo mangun karso;
·
Tutwuri handayani
Pasal 10
Prinsip dasar kepramukaan
a.
Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan
b.
Prinsip Dasar kepramukaan dan Metode Kepramukaan
merupakan ciri khas yang membedakan Kepramukaan dari pendidikan yang
lain;
c.
prinsip dasar kepramukaan dan metode kepramukaan
merupakan dua unsur proses pendidikan terpadu yang harus diterapkan dalamsetiap
kegiatan;
d.
Prinsip dasar kepramukaan dan Metode Kepramukaan
dilakukan sesuai dengan kepentingan, Kebutuhan, situasi, dan kondisi
masyarakat.
Pasal 11
Prinsip Dasar Kepramukaan
a.
Prinsip dasar Kepramukaan nilai dan norma dalam
kehidupan seluruh anggota gerakan pramuka;
b.
Nilai dan norma dimaksud mencakup;
i.
Iman dan Taqwa kepada Tuhan yang Maha Esa;
ii.
Peduli terhadap bangsa dan tanah air, sesama hidup dan
alam seisinya;
iii.
Peduli terhadap diri sendiri;
iv.
Taat kepda kode kehormatan pramuka;
v.
Prisnsip dasar Kepramukaan berfungsi sebagai:
vi.
Norma hidup seorang anggota pramuka;
vii.
Landasan Kode etik gerakan Pramuka;
viii.
landasan sistem nilai gerakan Pramuka;
ix.
pedoman dan arah pembinaan kaum muda anggota gerakan
pramuka;
x.
Landasan gerakan pramuka mencapai sasaran dan
tujuannya.
Pasal 12
Metode Kepramukaan
Metode kepramukaan merupakan cara belajar interaktif
dan progresif melalui :
a.
Pengamalan Kode Kehormatan Pramuka;
b.
Belajar sambil melakukan;
c.
Sistem berregu;
d.
Kegiatan dialam terbuka yang mengandung pendidikan dan
sesuai dengan perkembangan rohani dan jasmani perserta didik;
e.
Kemitraan dengan anggota dewasa dalam setiap
kegiatan;
f.
Sistem tanda kecakapan;
g.
Sistem satuan terpisah;
h.
Kiasan dasar.
Pasal 13
Kode Kehormatan Pramuka
1. Kode
Kehormatan Pramuka yang terdiri atas Janji yang disebut Satya dan
Ketentuan Moral yang disebut Darma merupakan satu unsur dari Metode
Kepramukaan dan alat pelaksanaan Prinsip Dasar Kepramukaan.
2. Kode
Kehormatan Pramuka merupakan Kode Etik anggota Gerakan Pramuka baik dalam
kehidupan pribadi maupun bermasyarakat sehari-hari yang diterimanya dengan
sukarela serta ditaati demi kehormatan dirinya.
3. Kode
Kehormatan Pramuka bagi anggota Gerakan Pramuka disesuaikan dengan golongan
usia dan perkembangan rohani dan jasmaninya yaitu:
·
Kode Kehormatan Pramuka Siaga terdiri atas Dwisatya
dan Dwidarma;
·
Kode Kehormatan Pramuka Penggalang terdiri atas
Trisatya Pramuka Penggalang dan Dasadarma;
·
Kode Kehormatan Pramuka Penegak dan Pandega terdiri
atas Trisatya Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega dan Dasadarma;
·
Kode Kehormatan Pramuka Dewasa terdiri atas
Trisatya Anggota Dewasa dan Dasadarma.
Pasal 14
Motto Gerakan Pramuka
1. Motto
Gerakan Pramuka merupakan bagian terpadu proses pendidikan untuk mengingatkan
setiap anggota Gerakan Pramuka bahwa setiap mengikuti kegiatan berarti
mempersiapkan diri untuk mengamalkan Kode Kehormatan.
2. Motto
Gerakan Pramuka adalah : “Satyaku kudarmakan, Darmaku kubaktikan.”
Pasal 15
Kiasan Dasar
Penyelenggaraan kepramukaan dikemas dengan menggunakan
Kiasan Dasar bersumber pada sejarah perjuangan dan budaya bangsa.
BAB V
ORGANISASI
Pasal 16
Anggota
Anggota Gerakan Pramuka adalah warga negara Republik
Indonesia yang terdiri atas:
(1) Anggota
biasa :
(2) Anggota muda
: Siaga, Penggalang dan Penegak dan Pandega
(3) Anggota
Dewasa : Pembina Pramuka, Pembantu Pembina Pramuka, Pelatih
Pembina Pramuka, Pembina Profesional, Pamong Saka, Instruktur Saka,
Pimpinan Saka, Andalan, Pembantu Andalan, Anggota Majelis Pembimbing
(4) Anggota
kehormatan : adalah orang-orang yang bersimpati dan berjasa kepada Gerakan
Pramuka Warga negara asing dapat bergabung dalam suatu gugus depan
sebagai anggota tamu.
Pasal 17
Hak dan Kewajiban
1. Setiap
anggota mempunyai hak dan kewajiban.
2. Hak dan
kewajiban tersebut akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 18
Pramuka Utama
Kepala Negara Republik Indonesia adalah Pramuka Utama.
Pasal 19
Jenjang Organisasi
Organisasi Gerakan Pramuka berjenjang sebagai berikut:
1. Anggota muda
Gerakan Pramuka dihimpun dalam gugusdepan dan anggota dewasa dihimpun di
Kwartir.
2. Gugusdepan-gugusdepan
dikoordinasikan oleh Kwartir Ranting yang meliputi suatu wilayah
Kecamatan/Distrik.
3. Ranting-ranting
dihimpun dan dikoordinasikan oleh Kwartir Cabang meliputi wilayah Kabupaten
atau Kota.
4. Cabang-cabang
dihimpun dan dikoordinasikan oleh Kwartir Daerah meliputi wilayah Propinsi.
5. Daerah-daerah
dihimpun dan dikoordinasikan oleh Kwartir Nasional meliputi wilayah Republik
Indonesia.
6. Di
perwakilan Republik Indonesia di luar negeri dapat dibentuk gugusdepan di bawah
pembinaan Kwartir Nasional.
Pasal 20
Kepengurusan
1. Di tingkat
Gugusdepan Gerakan Pramuka dipimpin oleh pembina gugusdepan.
2. Di tingkat
Ranting Gerakan Pramuka dipimpin secara kolektif oleh Pengurus Kwartir Ranting.
3. Di tingkat
Cabang Gerakan Pramuka dipimpin secara kolektif oleh Pengurus Kwartir Cabang.
4. Di tingkat
Daerah Gerakan Pramuka dipimpin secara kolektif oleh Pengurus Kwartir Daerah.
5. Di tingkat
Nasional Gerakan Pramuka dipimpin secara kolektif oleh Pengurus Kwartir
Nasional.
6. Pergantian
Pengurus Gerakan Pramuka dilaksanakan pada waktu musyawarah.
7. Kepengurusan
baru dalam jajaran Ranting sampai dengan Nasional terdiri dari unsur Pengurus
lama dan Pengurus baru.
Pasal 21
Satuan Karya Pramuka
1. Satuan Karya
Pramuka, disingkat Saka, adalah wadah pendidikan guna menyalurkan minat,
mengembangkan bakat, dan pengalaman para Pramuka dalam berbagai bidang ilmu pengetahuan
dan teknologi. Saka juga memotivasi mereka untuk melaksanakan kegiatan
nyata dan produktif sehingga memberi bekal bagi kehidupannya, untuk
melaksanakan pengabdiannya kepada masyarakat, bangsa dan negara, sesuai dengan
aspirasi pemuda Indonesia dan tuntutan perkembangan pembangunan dalam rangka
peningkatan ketahanan nasional.
2. Saka di
tingkat Kwartir dipimpin secara kolektif oleh Pimpinan Saka. Pimpinan Saka
adalah bagian integral dari Kwartir.
Pasal 22
Dewan Kerja
Dewan Kerja merupakan bagian integral dari Kwartir
yang berfungsi sebagai wahana kaderisasi kepemimpinan, dan bertugas mengelola
kegiatan Pramuka Penegak dan Pandega.
Pasal 23
Pusat Pendidikan dan Pelatihan Gerakan Pramuka
1. Pusat
Pendidikan dan Pelatihan Gerakan Pramuka merupakan bagian integral dari Kwartir
dan berfungsi sebagai wadah pendidikan dan pelatihan anggota Gerakan Pramuka.
2. Lembaga
Pendidikan Kader Gerakan Pramuka berada di tingkat Cabang, Daerah, dan
Nasional.
Pasal 24
Pusat Penelitian dan Pengembangan Gerakan Pramuka
1. Pusat Penelitian
dan Pengembangan Gerakan Pramuka merupakan bagian integral Kwartir dan
berfungsi sebagai wadah Penelitian dan pengembangan Gerakan Pramuka.
2. Pusat
Penelitian dan Pengembangan Gerakan Pramuka berada di tingkat Daerah dan
Nasional.
Pasal 25
Bimbingan
1. Kwartir
Nasional diberi bimbingan dan bantuan yang bersifat moral,
organisatoris, materiil, dan finansial oleh Majelis Pembimbing Nasional yang
diketuai oleh Presiden Republik Indonesia dengan beranggotakan pejabat
pemerintah dan tokoh masyarakat yang memiliki perhatian kepada Gerakan Pramuka.
2. Kwartir
Daerah diberi bimbingan dan bantuan yang
bersifat moral,organisatoris, materiil, dan finansial oleh Majelis
Pembimbing Daerah yang diketuai oleh Gubernur beranggotakan pejabat
pemerintah daerah dan tokoh masyarakat yang memiliki perhatian dan kepedulian
terhadap kepada Gerakan Pramuka.
3. Kwartir
Cabang diberi bimbingan dan bantuan yang
bersifat moral,organisatoris, materiil, dan finansial oleh Majelis
Pembimbing Cabang yangdiketuai oleh Bupati/ Walikota dengan beranggotakan
pejabat pemerintah kabupaten/ kota dan tokoh masyarakat yang
memiliki perhatian dan kepedulian kepada Gerakan Pramuka.
4. Kwartir
Ranting diberi bimbingan dan bantuan yang
bersifat moral,organisatoris, materiil, dan finansial oleh Majelis
Pembimbing Ranting yangdiketuai oleh Camat/Kepala Distrik dengan beranggotakan
pejabat pemerintah kecamatan/ distrik dan tokoh masyarakat yang memiliki
perhatian dan kepedulian kepada Gerakan Pramuka.
5. Gugusdepan
diberi bimbingan dalam bentuk nasehat tentang organisasi dan program serta
bantuan materi dan keuangan oleh Majelis Pembimbing Gugusdepan yang diketuai
dari dan oleh anggota dengan beranggotakan orang tua anggota muda dan tokoh
masyarakat di lingkungan gugusdepan.
6. Satuan Karya
Pramuka diberi bimbingan dalam bentuk nasehat tentang organisasi dan
program serta bantuan materi dan keuangan oleh Majelis Pembimbing Satuan Karya
Pramuka yang diketuai oleh seorang ketua yang dipilih dari dan oleh anggota
dengan beranggotakan pejabat pemerintah dan/ atau pemerintah daerah dan tokoh
masyarakat.
Pasal 26
Pemeriksaan Keuangan
1. Lembaga
Pemeriksa Keuangan Gerakan Pramuka adalah badan independen yang dibentuk
Musyawarah Gerakan Pramuka dan bertanggungjawab kepada Musyawarah Gerakan
Pramuka.
2. Lembaga
Pemeriksa Keuangan berfungsi mengawasi dan memeriksa keuangan Kwartir.
3. Personalia
Lembaga Pemeriksa Keuangan terdiri atas 5 (lima) orang anggota Gerakan Pramuka
ditambah seorang staf yang memiliki kompetensi dalam bidang keuangan.
4. Lembaga
Pemeriksa Keuangan dibantu oleh Akuntan Publik.
5. Lembaga
Pemeriksa Keuangan diatur lebih lanjut dalam Petunjuk Penyelenggaraan.
6.
BAB VI
MUSYAWARAH DAN REFERENDUM
Pasal 27
Musyawarah
1. Musyawarah
Gerakan Pramuka adalah forum tertinggi dalam Gerakan Pramuka, di tingkat
kwartir/ satuan/ gudep
2. Musyawarah
Gerakan Pramuka di Tingkat Nasional, daerah dan cabang diselenggarakan 5 (lima)
tahun sekali.
3. Musyawarah
Gerakan Pramuka di Tingkat ranting dan gugusdepan diselenggarakan 3 (tiga)
tahun sekali.
4. Pimpinan
Musyawarah Gerakan Pramuka adalah suatu presidium yang dipilih oleh musyawarah
tersebut.
5. Acara pokok
dan ketentuan lain dalam Musyawarah Gerakan Pramuka diatur dalan Anggaran Rumah
Tangga Gerakan Pramuka.
Pasal 28
Referendum
Dalam
menghadapi hal-hal yang luar biasa, Kwartir Nasional Gerakan Pramuka dapat
menyelenggarakan suatu referendum.
BAB VII
PENDAPATAN DAN KEKAYAAN
Pasal 29
Pendapatan
Pendapatan Gerakan Pramuka diperoleh dari:
1. Iuran
anggota;
2. Bantuan
majelis pembimbing;
3. Sumbangan
masyarakat yang tidak mengikat;
4. Bantusn
Pemerintah/ Pemerintah Daerah melaui APBN/ APBD yang tidak mengikat dan
disesuaikan dengan kemampuan negara/ keuangan daerah.
5. Sumber lain
yang tidak bertentangan, baik dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
maupun dengan Kode Kehormatan Pramuka.
6. usaha dana,
badan usaha/koperasi yang dimiliki Gerakan Pramuka.
Pasal 30
Kekayaan
1. Kekayaan
Gerakan Pramuka terdiri dari barang bergerak dan tidak bergerak serta hak
milik intelektual
2. Pengalihan
kekayaan Gerakan Pramuka yang berupa aset tetap harus diputuskan berdasarkan
hasil Rapat Pleno Pengurus Kwartir dan persetujuan Mabi.
BAB VIII
ATRIBUT
Pasal 31
Lambang
Lambang
Gerakan Pramuka adalah tunas kelapa.
Pasal 31
Bendera
Bendera Gerakan Pramuka berbentuk empat persegi
panjang, berukuran tiga banding dua, warna dasar putih dengan lambang Gerakan
Pramuka di tengah berwarna merah, di atas dan di bawah lambang Gerakan Pramuka
terdapat garis merah sepanjang “panjang bendera” dan di sisi tiang terdapat
garis merah sepanjang “lebar bendera”.
Pasal 33
Panji
Panji Gerakan Pramuka adalah Panji Gerakan Pendidikan
Kepanduan Nasional Indonesia yang dianugerahkan oleh Presiden Republik
Indonesia dengan Keputusan Presiden Nomor 448 Tahun 1961, tanggal 14 Agustus
1961.
Pasal 34
Himne
Himne Gerakan Pramuka adalah lagu Satya Darma Pramuka.
Pasal 35
Pakaian Seragam dan Tanda-tanda
Untuk mempererat rasa persatuan dan kesatuan serta
meningkatkan disiplin, anggota Gerakan Pramuka menggunakan pakaian seragam
beserta tanda-tandanya.
BAB IX
ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 36
Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka
1. Anggaran
Dasar Gerakan Pramuka ini dijabarkan lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga
Gerakan Pramuka.
2. Anggaran
Rumah Tangga Gerakan Pramuka ditetapkan oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
dan tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka ini.
BAB X
PEMBUBARAN
Pasal 37
Pembubaran
1. Gerakan
Pramuka hanya dapat dibubarkan oleh Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka
yang khusus diadakan untuk itu.
2. Musyawarah Nasional tersebut harus diusulkan
oleh sekurang-kurangnya dua pertiga jumlah daerah.
3. Musyawarah
Nasional untuk membicarakan usul pembubaran Gerakan Pramuka dinyatakan sah jika dihadiri
oleh utusan dari sekurang-kurangnya dua pertiga jumlah daerah.
4. Usul pembubaran Gerakan
Pramuka diterima oleh Musyawarah Nasional jika disetujui
dengan suara bulat.
5. Jika Gerakan
Pramuka dibubarkan, maka cara penyelesaian harta benda milik Gerakan
Pramuka ditetapkan oleh Musyawarah Nasional yang mengusulkan pembubaran
itu.
BAB XI
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 38
Perubahan Anggaran Dasar
1. Perubahan
Anggaran Dasar hanya dapat dilakukan dalam Musyawarah Nasional yang dihadiri
oleh utusan daerah sekurang-kurangnya dua pertiga jumlah daerah;
2. Usul
perubahan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka diterima olehMusyawarah Nasional jika
disetujui oleh sekurang-kurangnya tiga perempat dari jumlah suara yang hadir
BAB XII
PENUTUP
Pasal 39
Penutup
Anggaran Dasar ini ditetapkan oleh Musyawarah Nasional
Gerakan Pramuka yang diselenggarakan di Komplek Taman Rekreasi Wiladatika
Cibubur Jakarta pada tanggal 15 sampai dengan 18 Desember 2008.
Jakarta, 18 Desember
2008.
Bab 1
Penutup
a.
Kesimpulan
Gerakan Kepanduan Pramuka adalah sebagai kelanjutan dan pembaharuan gerakan kepanduan nasional, di bentuk karena dorongan kesadaran bertanggung jawab atas kelestarian
Negara Kesatuan Republik
Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945
Gerakan
Pramuka merupakan wadah pendidikan bagi generasi muda yang mengemban tugas
untuk menyelenggarakan pendidikan bagi pemuda bangsa agar menjadi insan yang
senantiasa bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berjiwa Pancasila, memiliki
sikap dan sifat yang luhur, tangguh serta memiliki pengetahuan dan wawasan yang
luas sehingga pada gilirannya dapat menjadi penerus bangsa yang dapat
diandalkan.
b.
Saran
Sebaiknya kalangan remaja sekarang harus lebih bisa
lebih mengenal, mengerti, memahami isi dari AD/art gerakan Pramuka yang dapat
menimbulkan jiwa ksatria patriotik, semangat persatuandan kesatuan Republik
Indonesia. Dapat juga meningkatkan kesadaran diri kita atas pertanggungjawaban
atas NKRI.
Daftar Pustaka
yoga-dearia.blogspot.com/.../anggaran-dasar-dan-ang..
Tidak ada komentar:
Posting Komentar